Pengamat: Uji Materi SBY Hanya Melemahkan Gugatan UU Pilkada
"SBY berkoar-koar akan bersumpah dan mengajukan judicial review. Saya khawatir langkah tersebut hanya untuk memperlemah gugatan ke MK," kata Ray.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menduga rencana Partai Demokrat mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi hanya untuk melemahkan gugatan.
"Kita curiga dengan rencana SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) yang ingin mengajukan gugatan ke MK," ujar Ray dalam diskusi bertajuk "Menolak UU Pilkada Produk Pengkhianat Demokrasi," di Menteng Huis, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2014).
SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat menurut Sutan Bhatoegana mengaku kecewa dengan hasil sidang paripurna RUU Pilkada yang pada akhirnya memutuskan pilkada lewat DPRD. Kekecewaan itu bertambah karena Fraksi Demokrat sebagian besar walk out.
Menyikapi hasil paripurna tersebut, SBY berkeluh kesah lewat sebuah tayangan video di YouTube. Termasuk akan mengambil sikap, mengajukan uji materi ke MK. Ray menyarankan SBY tak mengajukan gugatan ke MK karena langkah tersebut hanya drama politik.
"SBY berkoar-koar akan bersumpah dan mengajukan judicial review. Saya khawatir langkah tersebut hanya untuk memperlemah gugatan ke MK," kata Ray.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.