Terkait UU Pilkada, Perludem dan LSM Lainnya Akan Gugat ke MK
"Kita telah siapkan nomor pendaftaran di MK, Minggu depan akan rampung" - Titi Anggraeni dari Perludem.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah via DPRD telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini mendapat penolakan dari berbagai pihak dan berencana untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mengatakan Perludem bersama lembaga swadaya masyarakat lainnya akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya UU Pilkada.
"Kita telah siapkan nomor pendaftaran di MK, Minggu depan akan rampung,"ujar Titi di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (28/9/2014).
Perludem dengan LSM lainnya sedang berupaya untuk mengumpulkan petisi melalui foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda tangan di spanduk atas sikap rakyat menolak disahkannya UU Pilkada.
Banyaknya individu dan LSM lainnya yang berencana akan menggugat ke MK, tidak menjadi persoalan bagi Perludem. Menurut Titi, banyaknya pihak yang akan menggugat ke MK akan lebih bagus jika tujuannya sama.
"Semakin banyak yang keberatan menandakan UU ini bermasalah.
Melihat drama 25 September, ini pembelajaran politik karena mimpi buruk bagi daerah,"kata Titi.
Selain pengumpulan KTP dan tanda tangan, Perludem menegaskan terus akan melakukan aksi untuk menggalang dukungan yang lebih besar. Perludem berusaha untuk merangkul semua lapisan masyarakat baik petani, nelayan, dan profesi lainnya sebagai bentuk perlawanan dan penolakan uu tersebut.
"Kita akan terus pelihara semangat ini, kita akan buktikan perlawanan, terus berjuang,"kata Titi.