Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anas Urbaningrum Banding Putusan Hakim Pengadilan Tipikor

Anas Urbaningrum mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anas Urbaningrum Banding Putusan Hakim Pengadilan Tipikor
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Langkah menggunakan upaya hukum tersebut Anas lakukan setelah beristiqoroh dan bermusyawarah dengan pihak keluarga.

"Setelah mengkaji putusan dan mempertimbangkan saran keluarga, teman serta simpatisan, hari ini tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim dan KPK, Mas Anas memutuskan untuk menggunakan hak nya untuk melakukan banding," ungkap Penasihat Hukum Anas, Handika Honggo Wongso lalui pesan singkatnya, Senin (29/9/2014).

Banding tersebut kata Honggo Wongso diharapkan pihaknya agar majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat lebih jeli melihat putusan perkara gratifikasi Hambalang, proyek lain-lain dan pencucian uang yang dikenakan hakim Pengadilian Tipikor terhadap Anas. Sebab nilai kubu Anas, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama tersebut tak menggali lebih jauh fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Harapan nantinya majelis banding akan memeriksa dan memutuskan secara lebih benar dan adil, untuk itu kami akan mendaftarkan dan membuat akta bandingnya besok di PN Jakarta Pusat," kata Honggo.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas