Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapatkan Proyek, Teddy Aktif Dekati Stafsus Menteri PDT

Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut juga dikatakan aktif mendakati pihak di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dapatkan Proyek, Teddy Aktif Dekati Stafsus Menteri PDT
Tribunnews/Dany Permana
Pengusaha, Teddy Renyut 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut juga dikatakan aktif mendakati pihak di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) untuk mendapat proyek tanggul laut di Kementerian PDT.

Hal itu diungkapkan Jaksa KPK dalam surat tuntutan Teddy yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9/2014). Di antaranya, Teddy disebut berusaha mendekati staf khusus (stafsus) Menteri PDT, Sabilillah Ardi dan mantan staf tenaga ahli di Kementerian PDT Aditya Akbar Siregar.

"Agar terdakwa mendapatkan proyek yang diharapkan. Dengan cara menghubungi pejabat-pejabat di Kementerian PDT, di antaranya M Nurdin, Suprayoga Hadi, Simon L Himawan dan Muhammad Yasin. Bahkan, terdakwa juga meminta bantuan Sabilillah Ardi dan Aditya El Akbar," kata Jaksa Arin Karniasari.

Meski begitu jaksa KPK tak merinci kesaksian dalam persidangan bahwa ada aliran dana terdakwa senilai Rp 32 miliar. Uang itu diberikan Teddy lewat Budiyo, anak buah Sabulillah.

Selain itu, Jaksa juga menyebutkan uang sebesar Rp 290 juta kepada Sabilillah Ardi digunakan untuk membayar tiket pesawat perjalanan Menteri PDT dan istri ke luar negeri. Kemudian, sebesar Rp 6,250 miliar kepada Aditya Akbar Siregar yang merupakan staf ahli di Kementerian PDT.

Dalam kasus ini, Teddy Renyut dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menyuap senilai 100 ribu dolar Singapura ke Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas