Koalisi Masyarakat Sipil Langsung Ajukan Uji Materi Ke MK
anggota DPR tidak menjalankan kodrat sebagai wakil rakyat, tetapi didasari oleh emosional elitis.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari beberapa individu dan lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan judicial review RUU Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Mereka menuntut agar MK membatalkan UU tersebut.
"Tujuan kami agar kedaulatan masyarakat dikembalikan," ujar salah satu pemohon dari Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, usai menyerahkan berkas permohonan judicial review, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Erasmus mengatakan, pengesahan RUU Pilkada sarat kepentingan. Dalam pengesahan RUU tersebut, anggota DPR tidak menjalankan kodrat sebagai wakil rakyat, tetapi didasari oleh emosional elitis.
Dampak dari pengesahan RUU Pilkada tersebut, kini rakyat menjadi marah. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono "diserang" oleh masyarakat melalui media sosial.
Rakyat tidak bisa lagi memilih langsung calon kepala daerah lantaran dilakukan oleh DPRD seperti Orde Baru. "Masyarakat muak dalam keadaan yang seperti ini," ujar Erasmus.
Seharusnya, lanjut Erasmus, para elite politik menyadari bahwa saat ini Indonesia sedang belajar tentang arti demokrasi.
Semangat untuk membangun demokrasi ini tidak boleh dipatahkan dengan membatasi partisipasi rakyat dalam memilih pemimpinnya.
"Ini suatu kemunduran," ucap Erasmus.
Ada 10 pemohon yang mengajukan judicial review. Mereka adalah Supriyadi Widodo Eddyono, Wiladi Budiharga, Indriaswati D Saptaningrum, Ullin Ni'am Yusron, Anton Aliabbas, Antarini Pratiwi, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Yang lain, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL).
Kelompok ini membawa berkas permohonan judicial review UU Pilkada, surat kuasa pemohon, dan daftar bukti dan bukti pemohon, masing-masing sebanyak 12 rangkap. Serta soft copy permohonan pemohon sebanyak 1 file.
Permohonan tersebut diterima dan ditandatangani oleh perwakilan MK, yakni Agusniwan Etra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.