Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Apresiasi Sikap SBY yang Keluarkan Perpu UU Pilkada

bukanlah hasil lobi-lobi yang dilakukan partai koalisi pemerintahan Jokowi-JK

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jokowi Apresiasi Sikap SBY yang Keluarkan Perpu UU Pilkada
Warta Kota/henry lopulalan
PEMBEKALAN ANGGOTA PKPI - Presiden terpilih Joko Widodo memberi meteri pada acara pembukaan Rakornas dan Pembekalan 415 Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota PKP Indonesia di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9). Sejumlah pimpinan partai koalisi turut menghadiri acara tersebut antara lain Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo mengapresiasi sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akhirnya menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengganti Undang-undang Pilkada yang menggunakan sistem pilkada melalui DPRD dengan sistem pilkada langsung.

"Kami sudah tahu semuanya, rakyat menghendaki pilih langsung, karena hak politik rakyat dihargai, didengar," ujar Joko Widodo atau sapaan akrabnya Jokowi di depan Rumah Dinas Kegubernuran DKI, di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).

Pria yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ini memastikan sikap SBY yang tiba-tiba mengeluarkan Perpu tersebut bukanlah hasil lobi-lobi yang dilakukan partai koalisi pemerintahan Jokowi-JK.

"Enggak ada," ucap Jokowi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY menegaskan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) pemilihan kepala daerah yang baru disahkan di DPR.

Keputusan tersebut diambil SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan petingi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta.

"Yang intinya Perpu ini saya ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat setelah esok saya terima draf Rancangan Undang-undang hasil paripurna kemarin maka aturan mainnya itu harus saya tandatangani dan setelah ditandatangani karena saya hari ini dan hari-hari sebelum ini sungguh mendengar kehendak rakyat," ujar SBY saat memberikan keterangan pers di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Berita Rekomendasi

Menurut SBY, Perpu tersebut akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat yang ditolak di DPR, pekan lalu.

"Maka gantungan utama Perpu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan," beber Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas