Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati Dorong Masyarakat Gugat Pilkada Tidak Langsung ke MK

"Kami PDI Perjuangan, menolak dikembalikannya pemilihan kepala daerah oleh DPRD karena ini sama saja mengembalikan orde baru," kata Megawati.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Megawati Dorong Masyarakat Gugat Pilkada Tidak Langsung ke MK
Tribunnews/Herudin
Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mendorong masyarakat melakukan gugatan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan kepala daerah dipilih DPRD.

"Kami PDI Perjuangan, menolak dikembalikannya pemilihan kepala daerah oleh DPRD karena ini sama saja mengembalikan orde baru dimana kedaulatan rakyat kembali terkungkung," katanya, saat menghadiri acara di Kebun Raya Cibodas, Cipanas, Selasa (30/9/2014).

Dia menyayangkan sikap DPR yang mengesahkan RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan seperti masa orde baru, sedangkan selama ini pada orde reformasi banyak pihak yang memperjuangkan Pilkada dilakukan secara langsung.

"PDI Perjuangan selama ini, salah satu partai yang memperjuangkan Pilkada dilakukan secara langsung. Salah satu cara yang dapat menggagalkan hal tersebut (adalah) gugatan rakyat," kata Megawati seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, yang hadir dalam acara pencanangan revitalisasi dan pembangunan Kebun Raya Indonesia, di Kebun Raya Cibodas, mengatakan, masyarakat masih bisa memperjuangkan hak-haknya untuk bisa melaksanakan Pilkada langsung.

Dia menjelaskan, keputusan Pilkada tidak langsung telah selesai, namun pihaknya memberikan solusi agar MK tidak meloloskan keinginan sebagian wakil rakyat tersebut dengan cara melakukan gugatan yang datang dari masyarakat.

Menurut dia, MK mempunyai argumentasi yang cukup kokoh untuk mengabulkan gugatan masyarakat tentang UU Pilkada tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pertama penyusun UU tidak mempertimbangkan posisi KPU dan Panwaslu. Kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu akan dikemanakan jika UU Pilkada dijalankan," katanya.

Dia mengibaratkan keputusan yang dibuat DPR itu, nasi yang sudah menjadi bubur, namun tidak bisa bubur jadi nasi. "Tugas kita adalah mengubahnya menjadi bubur ayam atau bubur manado, dimana kita dapat mengolahnya di di MK di luar itu tidak ada," katanya.

Argumentasi yang mengokohkan setiap warga negara berhak turut serta dalam hukum dan pemerintahan. Selain melakukan gugatan ke MK, dia menyebutkan ada cara lain terkait persoalan UU Pilkada meski tidak bisa dibatalkan.
"Kabinet Joko Widodo dapat mengusulkan UU baru, namun hal tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Kalau pemerintahan sekarang menolak Pilkada tidak langsung, seharusnya menteri dalam negeri menolak ketika berpidato di DPR, sehingga itu akan batal, tapi sekarang sudah tidak bisa dibatalkan," katanya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas