Penghukuman Anas Berawal dari Bocornya Sprindik
Anas Urbaninggrum telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan penghukuman terhadap kliennya tersebut bermula saat munculnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK bocor ke masyarakat dan ramai diberitakan ke publik.
"Keluarnya sprindik awal mas Anas itulah mulanya saya mencium awal mula kasus itu," ujarnya dalam Diskusi Publik Kahmi bertema 'Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum' di kantor Kahmi Center, Blok S, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014) siang.
Menurutnya, perihal eksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan Anas Urbaningrum, dimungkinkan dalam rangka menganalisis kembali hasil vonis hakim. Sebab, putusan hakim pada tingkat pertama dinilai keluar dari asas keadilan masyarakat.
"Bahwa memang prosesnya kasus mas Anas sejak awal kami anggap bermasalah," katanya.
Anas Urbaninggrum telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (24/9). Hakim pun telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Anas juga didenda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar.