Presiden SBY Rapat Terbatas Matangkan Perrpu Pilkada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat terbatas sekitar pukul 19.35 WIB, guna mematangkan langkah pemerintah menyikapi UU Pilkada.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat terbatas sekitar pukul 19.35 WIB. Rapat tersebut guna mematangkan langkah pemerintah menyikapi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Usai mendarat di Bandara Halim Perdanakusumah, Selasa (30/9/2014) dini hari dari kunjungan luar negeri, Presiden SBY selama dua jam melakukan rapat terbatas. Topik yang dibahas sama, UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR pekan lalu.
Dalam rapat malam ini, hadir Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Seskab Dipo Alam, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kapolri Jenderal pol Sutarman dan Panglima TNI Jenderal Moeldoko Serta Jaksa Agung Basrif Arief, kepala Badan Intelijen Negara, Marciano Norman, Wakil Menteri hukum dan HAM denny Indrayana.
Sebagaimana dikatakan SBY di Halim, dirinya dan jajaran Pemerintah tengah memantapkan upaya menolak hasil sidang paripurna DPR yang menetapkan UU Pilkada, yang salah satunya mengatur pilkada lewat DPRD.
Sore tadi ketika melakukan konsolidasi dengan kader dan elite Partai Demokrat, SBY memastikan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk penolakan atas UU Pilkada.
"Intinya Perppu ini saya ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat setelah esok saya terima draf RUU hasil paripurna kemarin. Aturan mainnya harus saya tandatangani. Setelah ditandatangani karena saya hari ini dan sebelumnya sungguh mendengar kehendak rakyat," ujar SBY.
Menurut SBY, Perppu tersebut akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat yang meminta agar pilkada tetap dilaksanakan langsung tapi ditolak di DPR.