Hidayat Nur Wahid: DPR Bakal Tolak Perppu Pilkada
Menurutnya, Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada peristiwa mendesak setelah pengesahan UU Pilkada.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menyayangkan sikap presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada peristiwa mendesak setelah pengesahan UU Pilkada. "Secara prinsip kami menghormati hak konstitusi presiden. Namun, Perppu harusnya dikeluarkan dalam keadaan genting," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Hidayat menyimpulkan, presiden anggap keadaan genting sehingga harus dikeluarkannya Perppu. Padahal menurutnya, setelah DPR ketuk palu memutuskan UU Pilkada, suasana di Indonesia masih kondusif.
"Mungkin presiden anggap genting. Melihat realita setelah pengesahan UU Pilkada tidak ada yang genting. Tidak terjadi bakar-bakaran, tidak terjadi kegaduhan politik," tuturnya.
Hidayat pun meyakini bahwa Perppu tersebut akan ditolak oleh DPR. Apalagi kalau sampai dilakukan voting terkait sikap terhadap Perppu tersebut.
"Perppu akan dibawa ke DPR dan DPR pasti akan menolak jika dipaksakan. Kalau voting, KMP pun masih lebih banyak (anggota di parlemen)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden SBY menegaskan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemilihan kepala daerah yang baru disahkan di DPR.
Keputusan tersebut diambil SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan petingi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta.
Menurut SBY, Perpu tersebut akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat yang ditolak di DPR, pekan lalu.
"Maka gantungan utama Perpu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan," beber Ketua Umum Partai Demokrat itu.