Koalisi Merah Putih: Perppu Pilkada Tidak Layak Terbit
Yakni, imbuhnya, bila melihat sisi kegentingan dan kemendesakan dari Perppu itu sendiri.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengomentari rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk penolakan atas UU Pilkada.
Mantan Ketua MPR RI ini menegaskan Koalisi Merah Putih (KMP) menilai Perppu sebagai bentuk penolakan atas UU Pilkada yang akan dikeluarkan Presiden, tidak memenuhi kriteria untuk diterbitkan. Yakni, imbuhnya, bila melihat sisi kegentingan dan kemendesakan dari Perppu itu sendiri.
"Mungkin bagi beliau (SBY) itu genting. Tapi Perppu itu tidak serta merta berlaku. UUD mengatur, Perppu dibawa ke DPR. Meminta persetujuan DPR," ungkap Hidayat di Kompleks Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Ditambah lagi, imbuh Hidayat, dalam sidang Paripurna terdekat, DPR RI akan menilai kegentingan sehingga Perppu tersebut harus diterbitkan.
"DPR akan menilai Perppu itu mendesak atau biasa-biasa saja. Kami di KMP menilai tidak ada yang genting dan mendesak. Ada menolak menerima (UU Pilkada) biasa saja, tidak terjadi anarkis, dan membahayakan keaman negara. Itu semuanya tidak ada kok," tegasnya.
Karena menurut Politisi PKS ini, yang mendukung Pilkada langsung juga menahan diri. Sehingga bisa dilihat sendiri tidak ada yang genting, mendeskan dan tidak ada konflik horinzontal di publik terkait pengesahan UU Pilkada lewat DPRD.
"Tambah lagi Mendagri dalam kata akhirnya juga setuju menerima keputusan DPR RI," paparnya.
Namun Hidayat tegaskan, adalah hak Presiden SBY untuk tetap getol mengeluarkan Perppu. "Tapi, saya yakin DPR RI akan menolak. Karena tidak melihat korelasi (genting)," tandasnya..
"Kalau voting, KMP masih jauh lebih banyak dari koalisi Indonesia Hebat," tegasnya.