Marzuki Alie: Anggota Dewan yang Bermasalah Tahu Diri Dong
Marzuki Alie menuturkan, anggota legislatif yang terlibat kasus hukum harusnya sadar dan mengundurkan diri sebelum dilantik.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR periode 2009-2014 Marzuki Alie menuturkan, anggota legislatif yang terlibat kasus hukum harusnya sadar dan mengundurkan diri sebelum dilantik.
"Ini bicara etika karena dia menyiapkan syarat saat jadi caleg. Syaratnya tidak terlibat masalah hukum. Dia saat itu memang tidak masalah tapi sekarang saat jadi terlibat masalah. Seharusnya tidak dilantik dong tahu diri," kata Marzuki usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Meski begitu, Marzuki tidak bisa menampik Undang-undang saat ini masih memperbolehkan seseorang yang berstatus tersangka dilantik menjadi anggota DPR. Sebab, undang-undang menyebut batasannya sampai ada ketetapan hukum tetap.
"Kalau undang-undang, sepanjang menjadi terdakwa dia tetap bisa dilantik. Sepanjang belum ada keputusan final dan mengikat. Kalau ikut undang-undang iya, tapi kembali yang bersangkutan itu masalah etika," katanya.
Diketahui, 560 anggota DPR terpilih periode 2014-2019 hari ini akan dilantik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah masih adanya anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka.