Pasangan Suami Istri Bandar Besar Narkoba Putar Rp 600 M
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang Napi LP Cipinang yang diduga kuat sebagai bandar narkoba
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang Napi LP Cipinang yang diduga kuat sebagai bandar narkoba sekaligus terlibat dalam kejahatan pencucian uang, pada 25 September 2014, di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No.21 Pluit Jakarta Utara.
BNN juga mengamankan istrinya bernama Santi (47) di perumahan Griya Agung, Cempaka Baru Kemayoran.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Agus Sofyan mengatakan, dari tangan Pony, BNN menyita barang bukti berupa 1 unit rumah di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No.21 Pluit Jakarta Utara dan 1 unit rumah di Cempaka Baru Kemayoran, 1 unit mobil Jaguar, 1 unit mobil Honda Odysey, 2 unit jet ski, 3 unit motor gede Harley Davidson.
Sementara itu dari tangan Santi, BNN menyita 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin, gelang, satu sertifikat tanah di Cilacap, 4 sertifikat tanah di Jepara, 1 sertifikat tanah di Subang, dan 1 sertifikat tanah di Pandeglang. Di Jepara, Santi mengelola bisnis butik dan memiliki sebuah lumbung padi.
Agus menjelaskan, penangkapan Pony merupakan hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar narkoba diantaranya Edy alias Safriady (jaringan Aceh) serta dua orang bandar lainnya yang bernama Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick.
"Seluruh pembayaran dari para bandar ditujukan ke belasan rekening milik Pony yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar," kata Agus kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Sementara Santi mengaku tidak mengetahui asal dari harta benda suaminya. Ia berdalih bahwa seluruh hartanya merupakan hasil usaha bisnis butik dan lumbung padi di Jepara.
"Itu harta hasil usaha saya. Dulu memang suami saya bisnis narkoba tapi sudah berhenti total sejak tahun 2012," katanya.
Pony dan Santi dijerat dengan pasal 137 huruf a dan b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4,5 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.