PKB Bingung Sikap SBY akan Keluarkan Perppu Soal Pilkada
Anggota Komisi II dari PKB Abdul Malik Haramain mengaku bingung dengan keputusan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)akan mengeluarkan Perppu Pilkada
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II dari PKB Abdul Malik Haramain mengaku bingung dengan keputusan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemilihan kepala daerah. Pasalnya, Perppu dikeluarkan bila ada kevakuman hukum.
Padahal saat ini tidak ada kevakuman hukum dikarenakan adanya UU Pilkada.
"Kita juga bingung, satu-satunya cara menggagalkan UU Pilkada itu adalah MK. Kalau MK membatalkan, baru ada kevakuman hukum, dan bisa keluarkan Perppu. Kalau sekarang dikeluarkan belum ada putusan MK," kata Malik ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9/2014).
Ia mengatakan SBY harus menandatangani UU itu 30 hari setelah disahkan. Namun, bila SBY menolak menandatangani juga tidak berpengaruh dan UU Pilkada tetap dapat berlaku.
Ia menilai lebih baik SBY dan Demokrat ikut mendukung untuk menggugat ke MK. "Satu-satunya cara itu yang bisa dilakukan. Kalau SBY mengeluarkan perppu bisa bertentangan dengan hukum, sepanjang MK belum memutuskan," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden SBY menegaskan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemilihan kepala daerah yang baru disahkan di DPR.
Keputusan tersebut diambil SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan petingi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta.
Menurut SBY, Perpu tersebut akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat yang ditolak di DPR, pekan lalu.
"Maka gantungan utama Perpu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan," beber Ketua Umum Partai Demokrat itu.