Hakim Tolak Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Artha Meris
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau pledoi Penasihat Hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris S
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau pledoi Penasihat Hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Hakim menilai keberatan penasihat hukum tidak cukup beralasan hukum.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10/2014).
Syaiful mengatakan karena keberatan penasihat hukum ditolak maka majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan Meris.
Sebaliknya, Hakim menilai uraian dalam dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas nama Artha Meris Simbolon adalah sah menurut hukum. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa Artha Meris Simbolon dengan surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara," kata Syaiful.
Dalam keberatannya, Penasihat Hukum Meris, Otto Hasibuan menilai jaksa tidak dapat menguraikan secara cermat unsur delik Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini berkaitan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Otto menyinggung pemberian uang 522.500 dolar Amerika kepada pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi. Uang itu akan diberikan ke Rudi.
Menurut Otto, Ardi bukanlah orang yang masuk dalam kualifikasi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Karena itu jaksa seharusnya menguraikan mengenai adanya peristiwa penyerahan uang tersebut dari Ardi kepada Rudi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Otto menyatakan jaksa juga tidak menjelaskan kapan dan bagaimana cara Ardi menyerahkan uang kepada Rudi. Karena itu, menurutnya, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap.
sementara Jaksa mendakwa Meris memberikan suap kepada Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas sebesar 522.500 dolar Amerika melalui Ardi. Uang itu diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perbuatan itu dilakukan Meris bersama-sama dengan Komisaris Utama PT KPI Marihad Simbolon pada kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai tanggal 3 Agustur 2013 bertempat di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat, Cafe Nanini Plaza Senayan, Restoran McDonald Kemang Jakarta Selatan, dan parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng Jakarta Pusat.
Edwin Firdaus