Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Pihak Swasta untuk Kasus Annas Maamun

KPK mencegah Edison karena sewaktu-waktu dimintai keterangannya terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Riau Annas Maamun.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Cegah Pihak Swasta untuk Kasus Annas Maamun
Tribunnews/Dany Permana
Gubernur Riau, Annas Maamun (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2014). Annas ditahan karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan cegah wiraswasta Edison Marudut ke luar negeri sudah dimohonkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

KPK mencegah Edison karena sewaktu-waktu dimintai keterangannya terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau yang menyeret Gubernur Riau Annas Maamun.

"Telah dikenakan cegah untuk bepergian ke luar negeri atas nama Edison Marudut menyangkut tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau AM dan GM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Pencegahan terhadap Edison berlangsung enam bulan terhitung 26 September 2014. "Jika keterangannya dibutuhkan sewaktu-waktu, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," terangnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas