KPK Cegah Pihak Swasta untuk Kasus Annas Maamun
KPK mencegah Edison karena sewaktu-waktu dimintai keterangannya terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Riau Annas Maamun.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
![KPK Cegah Pihak Swasta untuk Kasus Annas Maamun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140930_204420_annas-maamun-gubernur-riau-diperiksa-kpk.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan cegah wiraswasta Edison Marudut ke luar negeri sudah dimohonkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KPK mencegah Edison karena sewaktu-waktu dimintai keterangannya terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau yang menyeret Gubernur Riau Annas Maamun.
"Telah dikenakan cegah untuk bepergian ke luar negeri atas nama Edison Marudut menyangkut tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau AM dan GM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Pencegahan terhadap Edison berlangsung enam bulan terhitung 26 September 2014. "Jika keterangannya dibutuhkan sewaktu-waktu, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," terangnya.