Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Terbitkan Perppu, SBY Cuci Tangan Sebelum Lengser

"Pasalnya, SBY kali ini tidak dukung oleh kekuatan parlemen yang kuat seperti yang lalu," kata Jajat dalam keterangan persnya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pengamat: Terbitkan Perppu, SBY Cuci Tangan Sebelum Lengser
Warta Kota/henry lopulalan
SBY HADIRI PELANTIKAN ANGGOTA LEGISTATIF - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) didampingi Wapres Boediono (kiri ) usai menghadiri pelantikan MPR-DPR-DPD periode 2014-2019 di Gedung Nusantara, Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). Pelantikan serta pengucapan sumpah jabatan diikuti oleh 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD masa bakti 2014-2019, dengan total anggaran sekitar Rp.16 miliar. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democraci (NCID), Jajat Nurjaman mengatakan, meski Presiden SBY menerbitkan Perppu untuk mengganti UU pemilihan kepala daerah yang baru, perppu tersebut akan mendapat hambatan di DPR.

"Pasalnya, SBY kali ini tidak dukung oleh kekuatan parlemen yang kuat seperti yang lalu," kata Jajat dalam keterangan persnya, Kamis (2/10/2014).

Menurut Jajat, rencana SBY yang akan memasukan sepuluh syarat perppu yang akan diterbitkannya akan menjadi hambatan tersendiri.

Pasalnya, usulan 10 syarat yang diusulkan Demokrat dalam sidang DPR lalu tidak mendapat respon positif dari anggota dewan.

"Rencana penerbitan perppu ini hanya merupakan upaya untuk menaikkan citra SBY menjelang akhir masa jabatannya hingga 20 Oktober nanti," tuturnya.

Padahal, jika benar SBY mau memperjuangkan pemilihan kepala daerah secara langsung kenapa membiarkan fraksi Demokrat di DPR walkout sebelum diambil keputusan mengesahkan UU pemilihan kepala daerah tersebut.

Menurutnya, sejak awal sikap SBY memang terkesan plin-plan dalam memberikan dukungannya untuk pemilihan kepala daerah secara langsung.

BERITA REKOMENDASI

"Pasalnya, yang pertama kali mengusulkan pemilihan melalui DPRD adalah Kemendagri, sekalipun mau memberikan dukungan mengharuskan 10 syarat yang tidak bisa di tawar," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas