SBY Resmi Tandatangani Dua Perpu Pilkada
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya resmi menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Adapun dua Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Lalu Perpu kedua yakni terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah.
"Saya tandatangani sebagai bentuk nyata bersama rakyat Indonesia untuk memilih pilkada langsung. Saya mendukung penuh pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar, karena itu meski saya menghormati pengambilan keputusan yang dilakukan di DPR dengan memutuskan pilkada oleh DPRD izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi kedaulatan rakyat, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," kata SBY saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis(2/10/2014).
Menurut SBY, pilkada langsung merupakan buah perjuangan reformasi. Karena itu kata SBY dirinya yang terpilih menjadi presiden melalui pemilihan langsung harus menunjukkan sikap konsistensi kepada rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
"Saya kira wajar jika saya tetap mendukung pilkada langsung. Saya dapat mengerti dan maklum ada banyak pihak yang kecewa bahkan munculnya kemarahan rakyat Indonesia yang merasa hak dasarnya dicabut dengan pilkada tidak langsung melalui DPRD," ujar SBY.
Untuk diketahui, melalui mekanisme voting, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pilkada melalui DPRD.
"Untuk pilkada langsung dipilih 135 anggota, yang memilih pilkada lewat DPRD ada 226 anggota, abstain 0, dengan jumlah 361 anggota," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Jumat (26/9/2014) lalu.
Atas keputusan DPR tersebut, Presiden SBY menegaskan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) pemilihan kepala daerah yang baru disahkan di DPR.
Keputusan tersebut diambil SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan petingi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta.
"Yang intinya Perpu ini saya ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat setelah esok saya terima draf Rancangan Undang-undang hasil paripurna kemarin maka aturan mainnya itu harus saya tandatangani dan setelah ditandatangani karena saya hari ini dan hari-hari sebelum ini sungguh mendengar kehendak rakyat," ujar SBY saat memberikan keterangan pers di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014) lalu. Menurut SBY, Perpu tersebut akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat yang ditolak di DPR, pekan lalu.
"Maka gantungan utama Perpu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan," beber Ketua Umum Partai Demokrat itu.