Agung Laksono: Setya Novanto Masih Saksi
Agung Laksono menegaskan Ketua DPR RI periode 2014-2019 Setya Novanto yang juga Bendahara Umum DPP Partai Golkar belum tentu bersalah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono menegaskan Ketua DPR RI periode 2014-2019 Setya Novanto yang juga Bendahara Umum DPP Partai Golkar belum tentu bersalah.
"Sampai sekarang terperiksa sebagai saksi. Artinya, faktanya masih saksi," tandas Agung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/10/2014). Pernyataan Agung menanggapi banyaknya kritik yang diterima Setya Novanto belakangan ini.
Sebelumnya, kritik terhadap Setya Novanto juga diberikan Ketua KPK Abraham Samad kemarin. Ia menyesalkan Setya terpilih Ketua DPR RI periode 2014-2019 karena kerap dikaitkan sejumlah dugaan kasus korupsi.
Menurut Abraham, dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, Setya Novanto merupakan satu di antara pihak yang potensial dimintai pertangungjawabannya secara hukum.
"KPK sangat prihatin dan menyesalkan terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR, karena yang bersangkutan punya potensi mempunyai masalah hukum dan bisa merusak citra DPR sebagai lembaga terhormat," katanya.
Setya Novanto cuek dengan berbagai kritikan yang diterimanya itu. "Ya enggak masalah kalau dikritik-kritik. Kita harus menerima segala kritikan baik dan buruk," kata Setya kepada wartawan di DPR RI kemarin.
"Kalau memang ada suatu kelemahan-kelemahan terhadap pimpinan ya kita perbaiki untuk kinerja kita. Sebagai manusi biasa tentunya ada kekurangan-kekurangan," imbuhnya.