Bambang Soesatyo: Perppu Pilkada Hanya Lucu-lucuan
Politisi Golkar Bambang Soesatyo menilai langkah SBY mengajukan Perppu untuk membatalkan UU Pilkada sangat aneh
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Bambang Soesatyo menilai langkah SBY mengajukan Perppu untuk membatalkan UU Pilkada sangat aneh dan terkesan hanya lucu-lucuan saja. Hal itu didasarkan sejumlah poin.
Pertama, kata Bambang, unsur kegentingan yang memaksa dan kekosongan hukum tidak ada sebagai syarat keluarnya Perppu. "Kedua, SBY tahu dan paham bahwa Perppu nya bakal ditolak oleh DPR yang mayoritas anggota KMP," tutur Bambang ketika dikonfirmasi, Jumat (3/10/2014).
Bambang juga mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra bahwa Presiden SBY dan Presiden terpilih Jokowi bisa membatalkan UU Pilkada dengan cara tidak tandatangan sampai akhir masa jabatannya. "Karena tidak terlibat dalam pembahasan dapat mengembalikan UU Pilkada tersebut ke DPR itu agak membingungkan. Mengingat dalam UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1-5 yang disebut presiden dan anggota DPR adalah institusinya. Bukan orang dan/atau priodesasinya," ujarnya.
Sehingga, ujar Bambang, kalaupun Presiden Jokowi nanti tidak mau menandatangani UU Pilkada, maka tidak menjadi masalah. Pasal 20 ayat 5 UUD45 dan UU 12/2011 secara otomatis menetapkan UU tersebut berlaku dan wajib diundangkan. "Itu bunyi dan perintah UU," kata Wabendum Golkar itu.
Dari sisi legal teknis, kata Bambang, usulan Yusril mungkin bisa dilaksanakan. "Tapi apakah akan berhasil? Belum tentu. Jokowi-JK dilantik tgl 20 Okt 14. Menteri belum ada. Kalau dalam 3 hari dipaksakan membuat RUU baru, apa protap penyusunan RUU di internal pemerintah bisa dipenuhi? Jika memakai Perppu, sama saja. Masih ditambah pertanyaan, apa ada kegentingan mendesak? Jadi ada masalah dari sisi mekanisme internal pemerintah," ungkapnya.
"Sekarang asumsikan semua itu ditabrak sahingga tgl 23 Okt 14, pemerintah (Jokowi-JK) bisa memasukkan RUU Pilkada ke DPR. Apakah dengan demikian otomatis UU Pilkada yg disahkan DPR kemarin batal? Jelas tidak. UU tsb berlaku sampai dengan RUU yg baru disahkan dan diundangkan. Jadi pilkada DPRD tetap berjalan," tambahnya.
Tapi, ujar Bambang, jika semua itu ditabrak, Pemerintah Jokowi-JK bisa dianggap melanggar UU 12 tahun 2011. Maka hal itu tidak akan dibiarkan begitu saja oleh KMP di DPR.
"Ini bisa memicu proses impeachment," imbuhnya.
Menurut Bambang, UU 12 tahun 2011 tidak memberikan hak kepada siapapun untuk menarik kembali UU yang sudah disetujui bersama pemerintah dan DPR.
"Pasal 70 memberik hak pemerintah menarik kembali RUU apabila belum dibahas. Jadi Presiden Jokowi tidak bisa menarik UU Pilkada," ungkapnya.
Kesimpulannya, kata Bambang apapun skenarionya, jika usul Yusril dijalankan SBY dan Jokowi, maka akan terjadi konflik konstitusional antara Presiden dengan DPR. "Diluar itu, tidak tertutup kemunginkan akan juga menimbulkan tidak saja konflik konstitusional antara DPR dan Pemerintah yang dapat memicu impeachment, juga bisa jadi pemicu konflik horizontal antara pendukung Jokowi-JK atau PDIP dengan pendukung Prabowo-Hatta atau KMP. SBY sedang melakukan permainan yang berbahaya," ujar Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.