Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Century Bisa Berkeliaran Bebas karena 'Red Notice' Dicabut

tim terpadu pemburu buronan korupsi pun merapatkan barisan untuk mengejar buronan kasus Bank Century tersebut

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Buronan Century Bisa Berkeliaran Bebas karena 'Red Notice' Dicabut
kompas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus korupsi Bank Century Rafat Ali Rizvi begitu licin. Tim pemburu buronan korupsi yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto pun heran red notice terhadap Rafat justru dibekukan pihak interpol.

Nama Rafat kembali mencuat ke permukaan setelah namanya disebut-sebut membeli saham klub sepakbola Glasgow Rangers FC yang bermarkas di Glasgow, Skotlandia sebesar 5,5 juta poundsterling.

Menyikapi kabar tersebut, tim terpadu pemburu buronan korupsi pun merapatkan barisan untuk mengejar buronan kasus Bank Century tersebut.

"Beberapa waktu lalu kita rapat evaluasi termasuk salah satu yang dibahas adalah Rafat Ali Rizvi yang menurut media akan membeli saham klub bola di Skolandia," ujar Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).

Setelah ditelusuri kenapa Rafat bisa bebas berkeliaran,  ternyata red notice yang dikeluarkan interpol pusat sudah dibekukan. Pembekuan tersebut dikarenakan Rafat mengajukan gugatan arbitrase internasional melalui ICID terhadap pemerintah Indonesia.

"Atas dasar itu yang bersangkutan mengajukan red noticenya itu dicabut. Tapi disikapi interpol dengan dibekukan sementara sampai gugatannya itu memilki putsan hukum tetap," ujar Andhi.

Meskipun gugatannya tidak dikabulkan, ternyata red notice terhadap Rafat tetap dibekukan. Sehingga tim terpadu pemburu koruptor mengirim surat mempertanyakan pembekuan red notice tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita minta dikeluarkan red notice kembali karena yang bersangkutan telah diputuskan bersalah di Indonesia melalui putusan pidana. Sementara pengajuan pembekuan (suspen) itu berdasarkan perdata," ujarnya.

Saat ini, tim terpadu pemburu koruptor melalui interpol Indonesia mengirimkan surat keberatan pembekuan tersebut kepada interpol pusat supaya red notice kembali dikeluarkan terhadap Rafat.

"Kita melalui interpol di sini telah mengirimkan keberatan kepada interpol dilakukan red notice kembali sehingga yang bersangkutan tidak bisa bebas begitu saja," ujarnya.

Pada 16 Desember 2010 Rafat divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang in absentia terhadap Rafat Ali Rizvi bersama kolega bisnisnya Hesham Al Warouq. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 miliar subsider enam bulan penjara serta menggati kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun secara tanggung renteng.

Rafat  terbukti secara sah menandatangani letter commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memiliki kualitas rendah. Akibatnya Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui LPS mengucurkan dana talangan sebanyak Rp6,7 triliun. Hakim memutuskan Hesham dan Rafat menyumbang kerugian sebanyak Rp3,1 triliun dan Robert Tantular cs sebanyak Rp2,7 triliun.

Kemudian pada 5 April 2011, Rafat mengajukan gugatan arbitrase pada pemerintah Indonesia melalui lembaga ICSID dalam kasus Century.

Kabarnya ia membayar ganti rugi USD 75 juta. Lalu, pada 16 Juli 2013 pengadilan menyatakan Rafat tidak dapat menggugat pemerintah Republik Indonesia (RI) di forum arbitrase ICSID, sehingga gugatan tersebut dimenangkan pemerintah RI.

Kemudian Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah terbang ke Inggris dan bertemu dengan sejumlah pejabat setingkat menteri pada kurun waktu 28 Juli hingga 4 Agustus 2013, tetapi upaya untuk melakukan ekstradisi terhadap Rafat tersebut gagal hingga kini.

Setelah tidak diketahui keberadaanya, tiba-tiba buronan tersebut muncul pada 16 September 2014 saat makan siang bersama Chairman Rangers FC di Glasgow. Ternyata pria yang mampu berbahasa Arab tersebut sudah membeli sejumlah saham klub sepak bola Glasgow Rangers FC yang bermarkas di Glasgow, Skotlandia sebesar 5,5 juta poundsterling.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas