Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Otda: Dua Perppu SBY Lebih Lengkap dari 10 Catatan Demokrat

Kami pertajam dengan berbagai masukan dan tambahan di dalam Perppu itu, misalnya 10 catatan dari Partai Demokrat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirjen Otda: Dua Perppu SBY Lebih Lengkap dari 10 Catatan Demokrat
Tribunnews.com/Andri Malau
Presiden SBY menggelar keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10/2014), malam, terkait Perppu tentang Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan mengatakan, dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada langsung‎ atas UU Pilkada yang diterbutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakomodasi 10 poin syarat dari Partai Demokrat.

"Kami pertajam dengan berbagai masukan dan tambahan di dalam Perppu itu, misalnya 10 catatan dari Partai Demokrat, sudah ditampung semua didalam Perppu, bahkan lebih," kata Johan dalam diskusi 'Implementasi Standar Pelayanan Minimal dalam RUU Pemda' di Jakarta Jumat (3/10/2014).

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan gubernur/ walikota terhindar dari kelemahan dan akses negatif yang terjadi 10 tahun terakhir. Selain itu juga sudah dilakukan uji publik di Perppu tersebut.

"Ada tambahan di sana sini untuk lebih menyempurnakan draft yang pernah disusun pemerintah bersama DPR waktu itu," katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden SBY akhirnya secara resmi menerbitkan dua perppu. Tujuannya, untuk mengubah pemilihan kepala daerah dari DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

Menurut SBY, dua perppu yang baru saja ditandatanganinya diterbitkan lantaran kuatnya penolakan di kalangan masyarakat terkait disahkannya Undang-Undang Pilkada oleh DPR, Jumat, 26 September 2014 lalu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas