Irman Gusman Nilai Perppu SBY Terlambat
Irman Gusman menilai keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sedikit terlambat.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menilai keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sedikit terlambat.
"Menurut saya sebenarnya memang sudah terlambat. Seharusnya presiden sebelum ini terjadi bisa mengikuti apa yg diminta masyarakat yaitu pilkada langsung. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,"ujar Irman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/10/2104).
Keputusan SBY mengeluarkan Perppu tersebut dinilai akan sulit diterima Dewan Perwakilan Rakyat karena didominasi Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen. Namun keputusan SBY tersebut diharapkan bisa didukung oleh DPR.
"Karena dia (SBY) sebagai presiden dan Ketum partai sebenarnya punya peluang besar untuk menyerap keinginan masyarakat,"kata Irman.
Siang ini, DPD akan rapat koordinasi untuk menentukan sikap atas dikeluarkannya Perpu tersebut. Irman dan anggota DPD lainnya mengaku sangat mendukung penyelenggaraan Pilkada langsung. Ia menilai, kebijakan SBY untuk mengeluarkan Perpu tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyelenggarakan Pilkada langsung tahun 2015.
"Kalaupun ada persoalan-persoalannya itu yang kita eliminir tapi bukan kembali ke masa lama. Sama saja mencabut kedaulatan rakyat, itu berbahaya,"terang Irman.
Diketahui SBY akhirnya resmi menerbitkan dan menandatangani dua Perpu terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pertama, Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perpu ini sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perpu kedua yang dikeluarkan yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.