Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Annas Maamun, KPK Periksa Saksi Tercegah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Edison Marudut Marsadauli, Jumat (3/10/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kasus Annas Maamun, KPK Periksa Saksi Tercegah
Tribunnews/Dany Permana
Gubernur Riau, Annas Maamun (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2014). Annas ditahan karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Edison Marudut Marsadauli, Jumat (3/10/2014). Dia akan diperiksa terkait penyidikan dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Edison diketahui merupakan saksi yang baru dicegah KPK sejak 26 September lalu. Priharsa menuturkan, saksi dipanggil untuk kepentingan penyidikan.

"Dia dipanggil karena dianggap mengetahui kasus yang disangkakan kepada AM," kata Priharsa.

Diketahui, Annas Maamun sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung. Dia ditangkap saat menerima suap di di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/9/2014).
Edwin Firdaus

BERITA TERKAIT
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas