PDIP Masih Tunggu Status Hukum Idham Samawi
"Kita masih menunggu sampai ada keputusan inchraht," kata Sidarto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 Idham Samawi ditunda pelantikannya. Pasalnya, Idham telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY.
PDI Perjuangan angkat bicara mengenai hal tersebut. Ketua Badan Kehormatan PDIP Sidharto Danusubroto mengatakan pihaknya belum melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Idham.
Ia menuturkan PDIP masih menunggu kejelasan status Idham. Sebab, status Idham belum berkekuatan hukum tetap.
"Kita masih menunggu sampai ada keputusan inchraht," kata Sidarto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Ia mengatakan bisa saja kasus tersebut bisa saja dihentikan. "Makanya kita dalam posisi menunggu," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan mantan Bupati Bantul, HM Idham Samawi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2011 sebesar Rp12,5 miliar.
Kejati juga menetapkan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Edi Nur Cahyo.