17 Anggota FPI Ditahan Polisi
kepolisian masih memburu satu orang tersangka lainnya
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 21 anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus demo anarkis di depan Gedung DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Adapun 21 tersangka tersebut masing-masing bernama Shahabuddin H Anggawi, Suryanto, Ramlan Al Idrus, Suharto, Atim Firmansyah, Dadan Saefullah Hamdani, Iman Waliyudin, Noto Roso bin Daryono, Sarif bin Burhanudin, Abdul Kohar, Hudan Abdul Jabar, Asep Abdurahman, Heru Mulyawan, Ahmad Saarih, Mamun Syarifudin, Abdul Rohim, Agus Bambang KR, Taufi Kurahman, Ade Rizky Mubarok, Deni Maulanan, dan Asep Saefudin bin Misar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka. Ada empat tersangka yang masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi tetap kita proses hukum," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Diluar 21 tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kepolisian masih memburu satu orang tersangka lainnya yang selaku koordinator lapangan dalam demo anarkis FPI tersebut bernama Habib Novel Bamukmin (NB).
"Kita imbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri, tapi sampai sekarang belum datang dan penyidik masih melakukan pencarian," ujarnya.
Sementara, satu orang yang diamankan dari Markas FPI bernama Irwan selaku penanggungjawab aksi statusnya masih berstatus sebagai saksi "Keterlibatannya masih kita dalami," katanya.
Demo anarkis dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan FPI di depan DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014). Mereka menggungakan senjata tajam, serta melempari petugas dengan kotoran sapi dan batu. Akibatnya 16 anggota kepolisian terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
Kepolisian bertindak cepat atas aksi brutal tersebut dengan menciduk 20 orang pendemo kemudian dilanjutkan dengan penangkapan yang dilakukan di markas FPI. Setelah diperiksa 1 x 24 jam penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 21 orang sebagai tersangka ditambah satu tersangka yang masih buron.
Pelaku demo anarkis tersebut dijerat dengan pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Mereka dianggap sudah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan atau penghasutan, pengeroyokan, dan pengrusakan barang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.