Gerindra: Hak Presiden Naikkan Citra Melalui Perppu
Ini hak presiden SBY untuk naikkan citra. Namun kita tidak mau memasuki masalah pencitraan ini
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat menilai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) bertujuan menaikkan citra presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ini hak presiden SBY untuk naikkan citra. Namun kita tidak mau memasuki masalah pencitraan ini," kata Martin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Martin menuturkan, rakyat tentu akan menilai apakah Perppu yang diterbitkan presiden lebih baik daripada UU Pilkada. Pihaknya akan menentukan sikap terkait Perppu jika telah melihat isi dari draf tersebut.
"Kita belum tahu isinya (Perppu), yang disebutkan hanya perbaikan 10 poin. Pasalnya dirumuskan bagaimana kita belum tahu," ujarnya.
Seperti diberitakan, SBY mengambil langkah konsitusional menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).
Yakni Perppu Nomor 1 tahun 2014, ditujukan untuk mencabut Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD.