Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Martin: Tidak Ada Keadaan Genting yang Mengharuskan Keluar Perppu

Presiden harus jelaskan Perppu dikeluarkan karena dalam keadaan genting dan memaksa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat menilai tidak ada urgensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).

Menurutnya, presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menjelaskan secara detail alasan penerbitan Perppu Pilkada tersebut.

"Presiden harus jelaskan Perppu dikeluarkan karena dalam keadaan genting dan memaksa," kata Martin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).

Martin menuturkan, saat ini setelah disahkannya UU Pilkada Indonesia masih dalam keadaan kondusif. Menurutnya, tidak ada aksi unjuk rasa di depan gedung DPR yang mendesak UU Pilkada dicabut.

"Tidak ada keadaan genting yang mengharuskan diterbitkannya Perppu," katanya.

Seperti diberitakan, SBY mengambil langkah konsitusional menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).

Yakni Perppu Nomor 1 tahun 2014, ditujukan untuk mencabut Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas