Penghasilan Anggota DPR Rp 60 Juta Per Bulan
penghasilan tiap anggota DPR per bulan berkisar antara Rp 58 juta hingga Rp 60 juta.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI periode 2014-2019 baru saja dilantik. Bagi anggota baru yang belum mendapatkan fasilitas rumah dinas, akan mendapatkan "insentif" Rp 10 juta per bulan, di luar gaji pokok dan penghasilan bulanan mereka. Mereka juga mendapatkan uang muka mobil dinas.
"Insentif" Rp 10 juta itu merupakan biaya pengganti hanya untuk mereka yang belum mendapatkan rumah dinas. Di antara anggota DPR periode 2014-2019 ada anggota parlemen periode lalu, bahkan berperiode-periode berturut-turut.
"Sampai Desember (2014, rumah dinas) belum bisa ditempati. Anggota (yang belum dapat rumah dinas) dapat uang pengganti akomodasi sekitar Rp 10 juta-an," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Desember 2014 merupakan tenggat waktu terakhir pengosongan rumah dinas bagi para anggota DPR periode 2009-2014 yang tak terpilih lagi menjadi anggota DPR periode 2014-2019.
Menurut Dede, nominal tersebut sudah sangat memenuhi kebutuhan menyewa tempat tinggal maupun transportasi selama sebulan.
"Bisa jadi (uangnya untuk) menyewa apartemen, kalau nyewa kos-kosan paling cuma Rp 2 juta," ujar Dede. Namun, dia tak menjelaskan juga rencana pemakaian uang "tambahan" yang didapatkannya tersebut.
Sementara itu, Dede tak menjawab gamblang saat ditanya soal fasilitas mobil dinas yang akan diterima oleh para anggota DPR ini. Dia hanya mengatakan mobil dinas itu harus aman dan menunjang kinerja.
"Parameter kenyamanan kan beda-beda, saya suka Jeep, kalau ibu-ibu cenderung suka sedan. Standarnya bukan pada jenis, tapi harus dilihat juga sisi penghematan anggarannya," ucap Dede.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengatakan tak ada penambahan fasilitas apapun untuk anggota DPR periode 2014-2019. Ia pastikan, semua fasilitas dan tunjangan untuk anggota DPR baru itu sama dengan anggota DPR periode lima tahun sebelumnya.
Menurut Winantuningtyastiti, tiap anggota DPR akan mendapat gaji pokok Rp 4,2 juta per bulan. Di luar itu, ada juga tunjangan untuk keluarga, tunjangan pembayaran listrik, kesehatan, dan lainnya. Jika ditotal, sebut Winantuningtyastiti, penghasilan tiap anggota DPR per bulan berkisar antara Rp 58 juta hingga Rp 60 juta.
Sekretariat Jendral DPR, imbuh Winantuningtyastiti, juga menyediakan fasilitas rumah dinas, ruang kerja, dan uang muka pembelian mobil setara mobil Toyota Innova, bagi setiap anggota DPR periode 2014-2019. Nilai nominalnya tak lebih dari Rp 150 juta.
"Jadi mohon maaf, tidak ada penambahan fasilitas untuk anggota DPR yang baru. Semua sama, termasuk bantuan untuk uang muka pembelian mobil," ucap Win.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melansir rincian pendapatan anggota DPR, yaitu sebagai berikut:
Penghasilan
Gaji pokok Rp 4,2 juta
Tunjangan suami istri Rp 420.000
Uang paket Rp 2 juta
Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.594.345
Total Penghasilan kotor Rp 17.914.345
Potongan-potongan
Iuran wajib 10 persen Rp 462.000
Pajak penghasilan PPH Rp 1.594.345
Total potongan Rp 2.056.345
Penghasilan kotor (Rp 17.914.345) dikurangi potongan (Rp 2.056.345), mendapatkan penghasilan bersih Rp 15,858 juta.
Penerimaan lain-lain:
Tunjangan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
Tunjangan peningkatan komunikasi intensif Rp 14,14 juta
Tunjangan kehormatan alat kelengkapan dewan Rp 3,72 juta
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp 7,5 juta
Tunjangan penyerapan aspirasi masyarakat Rp 8,5 juta
Tunjangan peningkatan fungsi legislasi Rp 5 juta
Tunjangan peningkatan fungsi anggaran Rp 5 juta
Jumlah penerimaan lain-lain Rp 49,36 juta
Jumlah 49.360.000 itu dipotong dengan macam-macam pajak Rp 6.579.000 sehingga penerimaan bersih lain-lain ini menjadi Rp 42,781 juta
Penjumlahan dari penghasilan bersih dan penerimaan bersih lain-lain tersebut, mendapati Rp 15,858 juta ditambah Rp 42,781 juta sebagai pendapatan yang dibawa pulang ke rumah alias take home pay senilai Rp 58,639 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.