Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebilah Pedang dan 7 Karung Batu Jadi Barang Bukti Demo Anarkis FPI

Pedang dengan panjang 1,5 meter tersebut disita lengkap dengan sarungnya

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sebilah Pedang dan 7 Karung Batu Jadi Barang Bukti Demo Anarkis FPI
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) ditangkap polisi usai bentrok di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Massa FPI melakukan demonstrasi menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubernur. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebilah pedang samurai serta tujuh karung batu diamankan pihak Polda Metro Jaya terkait demo anarkis yang dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Gedung DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta.

Pedang dengan panjang 1,5 meter tersebut disita lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang dililit lakban beninh.

"Pedang samurai tersebut dijadikan tongkat bendera FPI berlambang bintang dan bulan yang bertuliskan DPW FPI Bekasi Raya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/10/2014).

Bukan hanya batu dan pedang saja, polisi pun menyita sebilah bambu serta beberapa tas yang digunakan untuk membawa batu. Memang di mobil komando yang dibawa pendemo tersebut ditemukan batu-batu.

Dikatakan Heru kegiatan demo FPI tersebut memang dilakukan secara berkelompok melakukan perbuatan pelemparan ke arah petugas dan sudah direncanakan.

"Batu yang ditemukan di lokasi tidak sama dengan batu-batu yang ada di lokasi kejadian. Artinya mereka sudah menyiapkan," katanya.

Batu-batu yang disita sebagai barang bukti ukurannya hampir sama dengan berbagai jenis batu. Mereka sudah memasukannya ke dalam kantong kresek serta tas.

Berita Rekomendasi

"Penyiapan batu-batu ini sedang dalam pendalaman," kata dia.

Polda Metro Jaya menetapkan 21 anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus demo anarkis di depan Gedung DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Adapun 21 tersangka tersebut masing-masing bernama Shahabuddin H Anggawi, Suryanto, Ramlan Al Idrus, Suharto, Atim Firmansyah, Dadan Saefullah Hamdani, Iman Waliyudin, Noto Roso bin Daryono, Sarif bin Burhanudin, Abdul Kohar, Hudan Abdul Jabar, Asep Abdurahman, Heru Mulyawan, Ahmad Saarih, Mamun Syarifudin, Abdul Rohim, Agus Bambang KR, Taufi Kurahman, Ade Rizky Mubarok, Deni Maulanan, dan Asep Saefudin bin Misar. Ada satu tersangka yang masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi tetap diproses hukum.

Diluar 21 tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kepolisian masih memburu satu orang tersangka lainnya yang selaku koordinator lapangan dalam demo anarkis FPI tersebut bernama Habib Novel Bamukmin (NB). Sementara, satu orang yang diamankan dari Markas FPI bernama Irwan selaku penanggungjawab aksi statusnya masih berstatus sebagai saksi.

Demo anarkis dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan FPI di depan DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014). Mereka menggungakan senjata tajam, serta melempari petugas dengan kotoran sapi dan batu. Akibatnya 16 anggota kepolisian terluka dan harus dirawat di rumah sakit.

Kepolisian bertindak cepat atas aksi brutal tersebut dengan menciduk 20 orang pendemo kemudian dilanjutkan dengan penangkapan yang dilakukan di markas FPI. Setelah diperiksa 1 x 24 jam penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 21 orang sebagai tersangka ditambah satu tersangka yang masih buron.

Pelaku demo anarkis tersebut dijerat dengan pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Mereka dianggap sudah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan atau penghasutan, pengeroyokan, dan pengrusakan barang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas