80 Hari Ditahan di Polda Metro, Keluarga Koordinator Pembeli Tanah Minta Keadilan
adik kandung Setiya bernama Samuel Willem mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga dari Setiya Darma, tersangka penggelapan dan penipuan yang juga koordinator pembelian tanah, perluasan Summarecon Gading Serpong, Tangerang sudah 80 hari ditahan di Polda Metro Jaya.
Atas kasus yang membelit Setiya itu, Selasa (7/10/2014) sore, adik kandung Setiya bernama Samuel Willem mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan.
Diceritakan Samuel, kakaknya itu ditahan karena dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan pembelian tanah 425 hektar di Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat itu, kakaknya menjadi koordinator pembelian tanah untuk perusahaan pengembang PT MBI, anak perusahaan PT Summarecon.
Lahan ratusan hektar itu terhadap di 9 desa yakni Kecamatan Legok di desa Cirarap, Bojongkamal, Babat, dan Ciangir. Sementara di Kecamatan Panongan ada lima desa yakni Rancaiuh, Rancakelapa, Panongan, Serdangkulon, dan Mekarjaya.
"Total berkas ada 1.886 bidang tanah, dan sudah dibayarkan Rp 260 miliar. Ternyata belakangan diketahui ada surat tanah yang tidak asli. Jadi kakak saya korban makelar tanah juga,"ujar Samuel.
Samuel melanjutkan pihak pengembang merasa tertipu, dan melaporkannya kakaknya ke polisi. Hingga akhirnya sang kakak ditangkap pada bulan 23 Juli 2014 di sebuah hotel.
Menurut Samuel, ketidakadilan yang terjadi yakni sebelum kakaknya dipolisikan ke Polda Metro. Sang kakak sudah melaporkan mediator-mediator penjual tanah itu ke Mabes Polri pada April 2014 terkait surat palsu.
Namun laporan itu tidak diproses tapi malah dilimpahkan ke Polda Metro. Serta sang kakak malah dijadikan tersangka atas laporan dari pihak Summarecon.
"Dalam setiap pembayaran tanah, kakak saya itu sangat teliti. Dia selalu ada tanda bukti bahkan difoto," katanya.
Atas kasusnya itu, Samuel berharap polisi dan kejaksaan bisa melihat secara jernih dan objektif terhadap kasus ini.
"Kakak saja juga menjadi korban dari makelar tanah. Kami maunya bebas, tolong kasus ini ditinjau ulang," tambah Samuel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.