Anggito Abimanyu Kembali Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, Selasa (7/9/2014).
Anggito akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) dengan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (7/10/2014) siang.
Selain Anggito, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. Di antaranya Suyanto selaku pegawai Kemenag dan pihak swasta Titin Maryati.
Dalam perkara Suryadharma Ali selaku Menag diduga melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dia juga diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. (Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.