Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Manager Marketing PT DGI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), El Idris

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Kembali Periksa Manager Marketing PT DGI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Rizal Abdullah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), El Idris terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rizal Abdullah (RA).

"El Idris diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (7/10/2014).

Dalam kasus ini, El Idris sudah dijebloskan ke dalam penjara terlabih dahulu bersama mantan Direktu Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang alias Rosa, mantan Sesmenpora Wafid Muharram dan Bos Permai Group sekaligus mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terbukti bahwa PT DGI melalui melalui El-Idris dan Rosa memberikan suap kepada Wafid dan M Nazaruddin terkait 'skandal' proyek pembangunan Wisma Atlet tersebut.

Selain itu, El Idris juga menyuap Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp 400 juta, Sekretaris Komite Musni Wijaya sebesar Rp 80 juta, Bendahara Komite Amir Faizol sebesar Rp 30 juta, asisten perencanaan Aminuddin sebesar Rp 30 juta, asisten administrasi dan keuangan Irhamni sebesar Rp 20 juta, asisten pelaksana Fazadi Abdanie sebesar Rp 20 juta.

Tak hanya itu, untuk mendapatkan proyek senilai ratusna milar tersebut, PT DGI masih melalui El -Idris juga menyuap Ketua Panitia Pengadaan, M Arifin sebesar Rp 50 juta, serta anggota panitia, yaitu Sahupi sebesar Rp 25 juta, Anwar sebesar Rp 25 juta, Rusmadi sebesar Rp 50 juta, Sudarto, Darmayanti dan Meita sebesar masing-masing Rp 25 juta.
Edwin Firdaus

BERITA TERKAIT
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas