Kasus Walikota Palembang, KPK Cegah Istri Akil Mochtar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito itu adalah istri Akil Mochtar, Ratu Rita dan sopir Akil, Daryono.
"Penyidik telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen imigrasi atas nama Daryono dan Ratu Akil Rita," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Menurut Johan, masa pencegahan untuk keduanya terhitung sejak 7 Oktober 2014. "Dicegah selama enam bulan pertama," kata Johan.
Berita Rekomendasi