Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Walikota Palembang, KPK Cegah Istri Akil Mochtar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Walikota Palembang, KPK Cegah Istri Akil Mochtar
TRIBUN/DANY PERMANA
Ratu Rita (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito itu adalah istri Akil Mochtar, Ratu Rita dan sopir Akil, Daryono.

‎"Penyidik telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen imigrasi atas nama Daryono dan Ratu Akil Rita," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Menurut Johan, masa pencegahan untuk keduanya terhitung sejak 7 Oktober 2014. "Dicegah selama enam bulan pertama," kata Johan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas