Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Kembali Cegah Seseorang Terkait Kasus Suryadharma Ali

Saksi yang dicegah dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali itu adalah Saleh Salim Badegel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Kembali Cegah Seseorang Terkait Kasus Suryadharma Ali
TRIBUN/DANY PERMANA
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.

Saksi yang dicegah dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali itu adalah Saleh Salim Badegel.

"Penyidik KPK telah mengirimkan surat perintah cegah atas nama Saleh Salim Badegel," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Rabu (8/10/2014).

Surat cegah tersebut, menurut Johan, dikirim pihaknya sejak 7 Oktober 2014. "Dicegah untuk enam bulan pertama," kata Johan.

Adapun alasan pencegahan tersebut, lantaran KPK menduga Saleh merupakan saksi penting dalam kasus Suryadharma Ali. "Sehingga ketika dilakukan pemanggilan pemeriksaan, saksi tidak sedang berada di luar negeri," ujar Johan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas