Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusli Zainal Pernah Bertemu Setya Novanto Minta Bantuan Tambahan Dana PON Riau

Setya memang sempat diperiksa penyidik KPK pada tanggal 19 Agustus 2013

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Rusli Zainal Pernah Bertemu Setya Novanto Minta Bantuan Tambahan Dana PON Riau
Dok. Tribunnews
Surat Dakwaan Nomor DAK -29/24/10/2013 milik terdakwa kasus korupsi PON Riau Rusli Zainal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ketua DPR Setya Novanto disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus korupsi mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Setya Novanto hangat diperbincangkan beberapa waktu belakangan menyusul munculnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas namanya yang beredar di dunia maya.

Setya memang sempat diperiksa penyidik KPK pada tanggal 19 Agustus 2013. Ia diperiksa terkait penyidikan terkait penyidikan revisi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional XVII.

"Dia (Setya Novanto, Red) jadi saksi untuk Pak Rusli Zainal," kata pengacara Partai Golkar, Rudi Alfonso, di Gedung KPK, ketika itu.

Berdasarkan dokumen dakwaan Rusli Zainal di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, 6 November 2013 yang diterima Tribunnews.com, Rusli Zainal selaku gubernur dan Ketua Umum Pengurus Besar PON XVIII Riau, bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas merangkap Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Organisasi PB PON Riau, pada September 2011 pernah menemui Setya Novanto di Jakarta.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Setya Novanto yang menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu. Pada saat itu, Rusli memaparkan kendala dana dalam pembangunan infrastruktur termasuk stadion utama, dan penyelenggaraan PON. Dana tidak mencukupi untuk membangun stadion utama sebesar lebih dari Rp 164 miliar tepatnya Rp 164.500.665.690, dan biaya infrastruktur stadion sebesar Rp 125 miliar.

Sekalipun pembiayaan telah dibebankan pada anggaran tahun jamak dari APBD Riau, dana kurang masih cukup besar, yakni Rp 290 miliar.

Rusli yang saat itu menjabat Ketua DPP Partai Golkar, dan Lukman kemudian mengurus dana bantuan dari pemerintah pusat. Proposal pun disampaikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, dengan tembusan antara lain kepada Komisi X DPR RI.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa (Rusli Zainal, Red) bersama dengan Lukman Abbas dan SF Haryanto pada sekitar bulan Februari 2012, menemui Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, dan Kahar Muzakir anggota Badan Anggaran (Banggar DPR RI) dari Fraksi Golkar di ruangan Setya Novanto di DPR RI," demikian bunyi kalimat pada halaman 43 surat dakwaan Rusli.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta Setya Novanto agar membantu proses pembahasan dan persetujuan usulan tambahan anggaran dari APBN untuk pembangunan sarana dan prasarana PON XVIII Riau yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau. Rusli menyampaikan tembusan surat kepada Setya Novanto.

"Atas permintaan terdakwa tersebut, Setya Novanto menyarankan agar Lukman Abbas menghubungi Kahar Muzakir," demikian bunyi dakwaan.

Selanjutnya, setelah pertemuan tersebut, Lukman bersama-sama Kahar Muzakir berangkat ke ke ruang Kahar Muzakir, dan pada kesempatan tersebut Kahar menyarankan agar pengajuan anggaran tersebut dirinci dengan jelas rencana penggunaan dan jumlah alokasi dananya.

Menindaklanjuti permintaan Kahar, Rusli kemudian menerbitkan surat perihal usulan program pembangunan venues PON XVIII tahun 2012 di Riau, yang merupakan rincian anggaran Rp 290 miliar.

Setelah surat berisi perincian biaya terbit, Lukman mengantarkan surat kepada Kahar Muzakir di Jakarta. "Dalam kesepantan tersebut, Kahar Muzakir memitna Lukman Abbas menyediakan dana sejumlah Rp 1.700.000 dalam bentuk 'gondrong' atau dollar Amerika Serikat yang senilai 6 persen dari total anggaran yang diajukan Rp 290 miliar," bunyi dakwaan. Jika dirupiahkan, 6 persen dari Rp 290 miliar adalah Rp 20,7 miliar.

Kahar berdalih, uang itu akan dibagikan kepada anggota DPR RI agar usul penambahan anggaran PON XVIII Riau dari APBN-Perubahan 2012 dapat disetujui.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas