Husni: Pelantikan Jokowi-JK Sesuai Jadwal KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyambangi gedung DPR untuk menemui pimpinan MPR.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyambangi gedung DPR untuk menemui pimpinan MPR. Kedatangan tersebut untuk membahas penyelenggaraan pelantikan presiden bersama para pimpinan MPR.
"Kami datang menemui pimpinan MPR. Dan tadi diterima lengkap oleh pimpinan MPR," kata Husni, Kamis (9/10/2014).
Husni menuturkan, ia bersama komisioner KPU dan pimpinan MPR membicarakan masa tugas akhir sebagai penyelenggara pemilihan umum. Menurutnya, tugas akhir KPU adalah penyelenggaraan pelantikan presiden.
"Kami punya tanggung jawab pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal. 20 Oktober jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU," tuturnya.
Masih kata Husni, pelantikan presiden terpilih akan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu sesuai dengan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Soal teknis pelantikan dalam UU MD3 diatur di bawah pengelolaan MPR. MPR lah yang melaksanakan itu. Kami memastikan pelantikan itu terselenggara," ujarnya.