KPK Kembali Periksa Brigjen Pol Didik Purnomo
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Kamis (9/10/2014). Dia akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinis Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.
Didik sudah tiba di kantor KPK sejak pukul 09.50 WIB. Ia membenarkan akan diperiksa penyidik KPK. "Iya (diperiksa)," kata Didik.
Didik datang bersama penasihat hukumnya. Namun, Didik tak mau berkomentar lebih jauh dan bergegas masuk ke kantor KPK.
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya. Namun hingga kini, Didik belum juga ditahan. Didik merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut. Sebelumnya, tiga tersangka yakni Sukotjo S Bambang, Budi Susanto, dan Djoko Susilo sudah ditahan.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.