Polisi Kebut Pemberkasan Demo Ricuh FPI di Balaikota DKI
Heru melanjutkan secepat mungkin pihaknya akan memberkas kasus tersebut
Penulis: Theresia Felisiani
Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi menghadapi massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang melemparkan batu ke arah Gedung DPRD DKI Jakarta saat terjadi kerusuhan menyusul aksi unjuk rasa FPI, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Ratusan anggota FPI berdemo menolak Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubenur, yang berujung bentrok di depan Gedung DPRD dan di depan Balai Kota. Warta Kota/Henry Lopulalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ricuhnya demo Front Pembela Islam (FPI) di Balaikota dan DPRD DKI beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemberkasan dalam kasus tersebut.
"Kami akan percepat proses penyidikan ini untuk penyelesaian berkas perkara," kata Heru, Kamis (9/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Heru melanjutkan secepat mungkin pihaknya akan memberkas kasus tersebut. Tidak terkecuali empat tersangka yang masih dibawah umur.
"Harapan kami berkas segera rampung dan sampai di Kejaksaan. Semoga lancar dan cepat maju persidangan," kata Heru.
Berita Rekomendasi