Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nazaruddin: Saya Ditanya Penyidik, di Mana Alex Noerdin dan Ibas Terima Duit

Nazaruddin kembali menyebut nama Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono sebagai pihak penerima fee tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Nazaruddin: Saya Ditanya Penyidik, di Mana Alex Noerdin dan Ibas Terima Duit
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin (kiri) 

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diperiksa sebagai saksi dalam  kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games selama tujuh jam. Ia mengaku ditanya mengenai siapa saja yang menerima fee proyek Wisma Atlet dan pihak perantara pemberian uang.

Nazaruddin kembali menyebut nama Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebagai pihak penerima fee tersebut.

"Misalnya (ditanyakan oleh penyidik) Alex Noerdin terima duitnya di mana. Terus mas Ibas terima duitnya di mana," ujar Nazaruddin seusai diperiksa bagi tersangka Rizal Abdullah, Kamis (9/10/2014) malam.

Selain itu, Nazaruddin pun membeberkan sejumlah proyek Ibas di SKK Migas kepada penyidik. Ia mengatakan, Ibas turut menerima uang dari proyek yang dijatahkan untuk Partai Demokrat.

"Ada waktu itu Angie (Angelina Sondakh) terima Rp 2 juta terus dibagi, diserahkan ke mas Ibas," kata Nazaruddin.

Selain Ibas, Nazaruddin pun menyebut anggota DPR lainnya yaitu Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Mayuddin juga menerima uang wisma atlet SEA Games itu.

Adapun KPK mengumumkan penetapan Rizal sebagai tersangka pada 29 September lalu. Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA, Rizal disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, dan pembangunan gedung serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Rekomendasi Untuk Anda

Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat Nazaruddin beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Terkait dengan kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian negara dalam proyek ini lebih kurang Rp 25 miliar.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas