Pengamat: Revisi Undang-Undang Harus Berdasar Kepentingan Rakyat
Direktur Eksekutif Walhi, Chalid Muhammad mengajak rakyat untuk mengawasi kinerja parlemen menyusul rencana mereka merevisi 122 undang-undang.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad mengajak rakyat untuk mengawasi kinerja parlemen menyusul rencana mereka merevisi 122 undang-undang.
Ia tak mempersoalkan revisi undang-undang asal tujuannya untuk kepentingan rakyat. Sehingga revisi benar-benar mengkaji substansi undang-undang, bukan sebaliknya mengutamakan politik kepentingan.
Chalid mencontohkan revisi undang-undang mengenai kekayaan negara jangan sampai mengganti peran yang sebelumnya dipegang oleh pihak asing menjadi swasta nasional.
"Sudah lama undang-undang kita hanya untuk kepentingan modal, bukan kepentingan rakyat. Jangan sampai koreksi undang-undang ini hanya untuk kepentingan swasta nasional," kata Chalid dalam diskusi "Politik Bohong dan Jegal-Jegalan: Mampukah Jokowi Bertahan?" di Jakarta, Minggu (12/10/2014).
Selain adanya pengawasan terhadap parlemen, peran rakyat dituntut ikut mengawasi pemberantasan korupsi di berbagai bidang. Baik dalam bentuk mafia migas, mafia pangan, mafia benih dan lain-lain.