Kasus Amir Hamzah, KPK Periksa Manager Perusahaan Wawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Aset dan Properti PT Bali Pasific Pramagama Agah Mochamad Noor
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Aset dan Properti PT Bali Pasific Pramagama Agah Mochamad Noor, sebagai saksi kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, Senin (13/10/2014). Agah akan diperiksa untuk tersangka Amir Hamzah mantan calon Bupati Lebak.
PT Bali Pasific Pramagama merupakan perusahaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
"Diperiksa untuk tersangka AH," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain itu KPK juga memanggil saksi lain yakni Kurrotul Aini dari Swasta dan Kasubag Rumah Tngga Pimpinan Daerah Biro Umum Sekda Provinsi Banten, Faujiah Dos Santos, Kasubag Perpustakaan Sekda Biro Organisasi Provinsi Banten, Muntasiroh, PNS Pada Biro Umum Sekda Provinsi Banten, Firman Muntako, Dadang Prijatna karyawan swasta dan Laura Indriani Stephanie Pattinama karyawan swasta.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi AH," tegas Priharsa. (Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.