KPK Periksa Bappeda dan Kadis Kehutanan Riau
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014
Penulis: Edwin Firdaus
Tribunnews/Dany Permana
Gubernur Riau, Annas Maamun (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2014). Annas ditahan karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memanggil Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Muhammad Yahfiz. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin(13/10/2014).
Selain Yahfiz, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irwan Effendi selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau. "Dia juga saksi untuk tersangka AM," kata Priharsa.
Bersama kedua saksi, KPK turut memeriksa Annas Maamun dan Gulat Manurung. Keduanya, akan diperiksa sebagai tersangka. "Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.
BERITA REKOMENDASI