Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Suryadharma Ali Tegaskan Hanya Dirinya yang Punya Hak Gelar Muktamar

Suryadharma Ali menegaskan, hanya dirinya yang memiliki wewenang untuk melaksanakan Muktamar DPP PPP.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Suryadharma Ali Tegaskan Hanya Dirinya yang Punya Hak Gelar Muktamar
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS.COM
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menegaskan, hanya dirinya yang memiliki wewenang untuk melaksanakan Muktamar DPP PPP.

Menurut Suryadharma, selain dirinya, tidak ada pihak lain yang berhak menyelenggarakan Muktamar.

Ia menjelaskan, hal itu diatur di dalam Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP tentang Mekanisme Kerja Ketua Umum sebagai Penanggungjawab Umum DPP PPP.

"Karenanya hanya SDA yang memiliki kewenangan penuh menyelenggarakan Muktamar," kata Suryadharma melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (13/10/2014).

Aturan itu, kata dia, diperkuat dengan Pasal 51 ayat (2) Anggaran Dasar (AD) PPP. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan Muktamar diselenggarakan oleh DPP PPP.

Suryadharma menambahkan, tugas sekretaris jenderal DPP PPP hanya sebagai administrator organisasi. Sementara, wakil ketua umum hanya bertugas untuk membatu ketua umum.

"Maka sekjen dan waketum tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan Muktamar," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy mengatakan, PPP akan menggelar Muktamar VII pada 15-18 Oktober 2014 di Surabaya, Jawa Timur.

Hal itu berdasarkan putusan final Mahkamah Partai yang dibacakan pada Minggu (12/10/2014) malam.

Menurut pria yang akrab disapa Romi itu, muktamar tersebut sebagai forum islah atau rekonsiliasi internal. Muktamar akan diikuti 1.553 peserta dari DPP, 33 DPW, dan 511 DPC PPP se-Indonesia.

Seseuai kewenangannya, kata dia, Muktamar akan menetapkan perubahan AD/ART PPP, memilih ketua umum, dan menetapkan arah politik PPP selama 5 tahun kedepan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas