Polda Metro Kirim Berkas 22 Tersangka FPI ke Kejati
seluruh tersangka akan tetap ditahan di Polda Metro Jaya
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam menangani kasus demo ricuh di balaikota dan DPRD DKI. Selain menetapkan 22 tersangka, polisi juga telah merampungkan seluruh pemberkasannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan berkas sudah dikirim pagi tadi ke Kejati DKI.
"Pukul 10.00 WIB, tadi pagi berkas sudah dikirim ke Kejati. Berkas 22 tersangka, dipisah menjadi empat," kata Heru, Selasa (14/10/2014) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Heru melanjutkan sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21), seluruh tersangka akan tetap ditahan di Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Ormas FPI melakukan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di balaikota dan DPRD DKI. Akibatnya belasan anggota kepolisian terluka.
Dalam upaya penegakan hukum, polisi menetapkan 22 anggota massa FPI sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, pasal 214 KUHP menlawan petugas atau aparat. Serta Undang-undang Darurat soal kepemilikan sajam. Ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.