Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Kirim Berkas 22 Tersangka FPI ke Kejati

seluruh tersangka akan tetap ditahan di Polda Metro Jaya

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Metro Kirim Berkas 22 Tersangka FPI ke Kejati
Tribunnews/Herudin
Forum Umat Islam (FUI) bersama Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2014). Unjuk rasa ormas Islam ini kembali dilakukan untuk menolak pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur menggantikan Jokowi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam menangani kasus demo ricuh di balaikota dan DPRD DKI. Selain menetapkan 22 tersangka, polisi juga telah merampungkan seluruh pemberkasannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan berkas sudah dikirim pagi tadi ke Kejati DKI.

"Pukul 10.00 WIB, tadi pagi berkas sudah dikirim ke Kejati. Berkas 22 tersangka, dipisah menjadi empat," kata Heru, Selasa (14/10/2014) di Mapolda Metro Jaya,  Jakarta.

Heru melanjutkan sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21), seluruh tersangka akan tetap ditahan di Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Ormas FPI melakukan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di balaikota dan DPRD DKI. Akibatnya belasan anggota kepolisian terluka.

Dalam upaya penegakan hukum, polisi menetapkan 22 anggota massa FPI sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, pasal 214 KUHP menlawan petugas atau aparat. Serta Undang-undang Darurat soal kepemilikan sajam. Ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas