Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Jadinya Jika DPR Menolak Perppu Pilkada? Ini Jawabannya

"Kalau Perppu itu nanti ditolak oleh DPR RI, otomatis nanti berlaku Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014," kata Djohermansyah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Apa Jadinya Jika DPR Menolak Perppu Pilkada? Ini Jawabannya
TRIBUN/DANY PERMANA
Dirjen Otda Djohermansyah Djohan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menjamin tidak akan terjadi kekosongan hukum apabila DPR tidak menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan apabila Perppu tersebut ditolak, maka pemilihan kepala daerah akan mengacu kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014.

"Kalau Perppu itu nanti ditolak oleh DPR RI, otomatis nanti berlaku Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014.  Berlakunya langsung pada hari ditolaknya Perppu itu," kata Djohermansyah di Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Terkait dengan kepastian hukum pelaksanaan Pilkada, Kementerian Dalam Negeri mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun peraturan berdasarkan Perppu tersebut. Dihubungi terpisah, KPU sendiri mengaku mengatur ulang tahapan Pilkada setelah penerbitan Perppu tersebut.

"KPU perlu re-design tahapan Pemilu di daerah berdasarkan Perppu ini. Re-design itu dengan memperhatikan rentang waktu kapan harus dimulainya tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah, waktu uji publik dan seterusnya," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, Ida mengatakan tahapan dimulai enam bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Berita Rekomendasi

"Jadi tahapan itu dimulai enam bulan sebelum pemungutan, kemudian uji publiknya dilakukan tiga bulan sebelumnya. Maka dari itu, kami perlu melakukan simulasi supaya ketemu waktu yang tepat, kapan KPU menyiapkan regulasinya," jelasnya.

Sekedar informasi, Presiden SBY menerbitkan dua Peprpu yakni Perppu Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati dipilih secara langsung dan untuk membatalkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pelaksanan pilkada melalui DPRD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas