Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK kembali Periksa Dirjen Otda

KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansah Djohan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK kembali Periksa Dirjen Otda
TRIBUN/DANY PERMANA
Dirjen Otda Djohermansyah Djohan bersaksi dalam sidang terdakwa Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) *** Local Caption *** Dirjen Otda Djohermansyah Djohan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansah Djohan, Rabu (15/10/2014).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, Djohermansayah akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak dengan tersangka Amir Hamzah.

"Dia (Djohermansyah) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," kata Priharsa.

Djohermansyah sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK menyangkut penyidikan kasus serupa yang menjerat pihak lainnya sebagai tersangka. Tercatat, Djohermansyah antara lain diperiksa KPK pada Senin, 24 Februari 2014.

Djohermansyah juga sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan kasus suap Pilkada Lebak di MK dengan terdakwa Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah dan advokat Susi Tur Andayani.

Selain Djohermansyah, KPK juga memanggil sejumlah pihak lainnya sebagai saksi dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak Pepep Faisaludin, Aang Rasidi, Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2014-2019 Iti Octavia Jayabaya - Ade Sumardi, Hakim MK, Maria Farida Indrati serta mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Agus Sutisna.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas