Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bos Koran Riau dan Anak Gubernur

Dalam rangka itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Umum Harian Koran Riau, Edi Ahmad RM dan Ajudan Annas Maamun, Triyanto

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Bos Koran Riau dan Anak Gubernur
Tribunnews/Dany Permana
Gubernur Riau, Annas Maamun (memakai rompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, Selasa (14/10/2014). Annas ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Riau, Annas Maamun terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau.

Dalam rangka itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Umum Harian Koran Riau, Edi Ahmad RM dan Ajudan Annas Maamun, Triyanto.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (15/10/2014). Sebelumya nama Edi Ahmad santer dikaitkan dengan perkara Annas Maamun. Bahkan Edi juga pernah dikabarkan ikut ditangkap KPK ketika penyidik mengamankan Annas beberapa waktu lalu. Namun, kabar tersebut sudah dibantah Edi.

Sementara untuk perkara yang sama, tetapi tersangka berbeda yakni Gulat Medali Emas Manurung, KPK juga menjadwalkan saksi untuk diperiksa. Adapun yang dipanggil itu adalah Noor Charis Putra, Kepala Seksi Jalan Dinas Bina Marga Provinsi Riau.

Noor merupakan anak dari Annas Maamun. Dia ikut diamankan KPK ketika melakukan operasi tangkap tangan Annas Maamun dan Gulat di Cibubur waktu itu. Namun, sejauh pemeriksaan, hanya Annas dan Gulat yang ditemukan dua alat buktinya melakukan praktek suap.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas