Mantan Kepala Bappebti Akui Terima Rp 5 M Terkait Izin Usaha
Syahrul sendiri membantah pernah meminta jatah saham sebesar 10 persen dari modal awal PT Indokliring Internasional, yakni sebesar Rp 100 Miliar.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 5 miliar terkait pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.
Demikian diungkapkan Syahrul ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Menurut Syahrul, awalnya ia didatangi oleh Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Hasan Widjaja. Ketika itu Hasan menjelaskan soal Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.
Syahrul sendiri membantah pernah meminta jatah saham sebesar 10 persen dari modal awal PT Indokliring Internasional, yakni sebesar Rp 100 Miliar.
Justru Syahrul mengklaim mendapat titipan yang disimpan dalam sebuah tas dari Hasan Widjaja setelah pertemuan tersebut. Tas tersebut diberikan melalui Direktur PT BBJ, Bihar Sakti Wibowo.
"Saya tidak katakan uang, tapi titipan Hasan Widjaja ke saya. Ada tas yang biasanya digunakan Hasan saat datang ke Jakarta bawa kue," kata Syahrul di hadapan majelis hakim.
Syahrul juga mengklaim baru mengetahui tas tersebut berisi uang ketika dibuka pada esok harinya. Uang yang berada di tas itu, menurut Syahrul, adalah Dollar Amerika senilai Rp5 miliar.
Jumlah uang tersebut sempat dikonfirmasi Jaksa KPK, karena dalam dakwaan disebut bahwa Syahrul menerima uang sejumlah Rp7 miliar. Namun Syahrul tetap menyebut bahwa uang yang dia terima adalah sejumlah Rp5 miliar.
Jaksa KPK juga sempat menanyakan mengenai uang tersebut apakah terkait pengurusan izin PT Indokliring Internasional, dan Syahrul pun mengamininya.
"Saya menduga itu," kata Syahrul.
Meski telah ada penyerahan uang, Bappebti kata Syahrul masih belum mengeluarkan izin PT Indokliring Internasional. Menurut Syahrul, hal tersebut karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.