Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 2 Direktur pada Kementerian Kehutanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Direktur di Kementerian Kehutanan, Kamis (16/10/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa 2 Direktur pada Kementerian Kehutanan
Tribunnews/Dany Permana
Gubernur Riau, Annas Maamun (memakai rompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, Selasa (14/10/2014). Annas ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Direktur di Kementerian Kehutanan, Kamis (16/10/2014).

Keduanya yakni Bambang Supriyanto dan Masyhud. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Bambang dan Masyhud diketahui merupakan pejabat eselon II di Kemenhut. Bambang menjabat sebagai Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung, sedangkan Masyhud adalah Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Ditjen Pianologi Kehutanan di Kemenhut.

"Keduanya menjadi saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," imbuh Priharsa.

Bersama dua pejabat Kemenhut, KPK juga memanggil Cecep Iskandar. Cecep diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

"Sama, dia juga saksi untuk tersangka AM," kata Priharsa.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas